Kamis, 24 November 2011

Sejarah Lahirnya Pancasila

Sejarah Lahirnya Pancasila

Sebelum tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia dijaajah oleh banyak Negara. Misalnya Belanda, Inggris, Jepang, dan Portugis. Sebelum dijajah oleh Negara lain,di Indonesia banyak kerajaan-kerajaan yang besar dan berjaya di Indonesia, diantaranya adalah kerajaan Mataram, Majapahit, Banten, Demak dan masih banyak yang lainnya, yang selalu melakukan perlawan terhadap para penjajah.
Negara yang paling lama menjajah di Indonesia adalah Belanda, mulai dari tahun 1908 dan berakhir pada tahun 1942 tepatnya pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda kalah oleh Jepang, Sebelum kekalahan jepang di Perang Pasifik melawan sekutu, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan memberikan janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia dan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dilantik tanggal 28 Mei 1945 dansidang pertamanya diadakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni untuk membicarakan mengenai dasar ideology bangsa Indonesia setelah merdeka.
Sebagian besar anggota BPUPKI menyampaikan pendapatnya masing-masing, diantaranya Muchammad Yamin yang mengemukakan lima dasar yaitu;
  • Peri kebangsaan
  • Peri kemanusian
  • Peri ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat.

Tetapi hal itu tidak merubah keadaan, dasar ideology bangsa Indonesiapun belum terwujud. Baru kemudian Bung Karno mengeluarkan pendapatnya pada tanggal 1 Juni 1945, beliau berpendapat bahwa lima dasar ideologa bangsa adalah:
  • Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
  • Internasionalisme (peri kemanusiaan)
  • Mufakat dan demokrasi
  • Kesejahteraan social, dan
  • Ketuhanan yang berkebudayaan.
Yang dinamakannya Pancasila. Kemudian beliau mengemukakan dan memeras lima dasar tersebut menjadi tiga yang disebut Trisila, yaitu;
*Sosio Demokrasi
*Sosio Nasionalisme
*Ketuhanan
Kemudian beliau memeras lagi menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong.

Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu, diterima secara terbuka oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno, sehingga dibentuklah Panitia Sembilan ysng terdiri dari Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin yang bertugas untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara yang berdasarkan atas pidato yang diutarakan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Demikianlah, lewat proses persidangan selama tiga hari itu, akhirnya Pancasila penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan dan dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945.


suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam
setiap perbuatan baik yang dilakukannya.

2.2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Moralitas)
Nilai kemanusian ini bersumber pada dasar filosofi antropologi, bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhani (jiwa) juga jasmani (raga) yang berdiri sendiri sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
Dalam sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab terkandung nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap warga Negara sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan sebagai asas kehidupan, yang didasarkan pada nurani manusia dalam berhubungan dengan lingkungan sekitarmya. sebab setiap manusia mempunyai kemampuan untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab.
Manusia yang maju peradabannya tentu lebih maju,mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang lebih teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat yang aman untuk mencapai ketentraman dengan usaha keras, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damail
2.3 Persatuan Indonesia
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara adalah perwujudan sifat kodrat manusia sebagai mahluk monodualisme, yaitu mahluk individu juga mahluk social. Negara adalah tempat berkumpulnya elemen-elemen yang berupa suku, ras, etnis, klan, kelompok maupun golongan yang didlamnya saling mengisi. Meskipun begitu bangsa Indonesia tetap bersatu walaupun terdapat banyak kebudayaan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Bangsa Indonesia hadir untuk
mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke.
Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan yang sempit,namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan dasar persatuan Indonesia.


2.4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila ini adalah;
  1. Adanya kebebasan yang disertai tanggung jawab baik terhadap masyarakat maupun moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjunjung harkat dan martabat kemanusiaan.
  3. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
  4. Mengakui perbedaan individu, kelompok, ras, maupun golongan.
  5. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu.
  6. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
  7. Menjunjung tinggi asas musyawarah.

Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam pergolakan untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran
dan aliran yang sempit dan hanya mementingkan dirinya sendiri.


2.5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan hak-hak dan tidak memihak antara satu dengan yang lainnya, serta pemerataan terhadap suatu hal. Keadilan disini meliputi keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri , manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negaranya. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Keadilan yang harus terwujud meliputi
  • Kedilan Distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya, maksudnya Negara harus menjamin kesejahteraan dan ketentraman warga negaranya.
  • Keadilan Legal,yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara maksudnya warga Negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan dan perundang-undangfan yang berlaku.
  • Keadilan Komutatif, maksudnya hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya saling timbal balik.

keadaan bertujuan agar masyarakat daopat bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya, sehingga kesejahteraan dapat tercapai secara merata.

SEJARAH  LAHIRNYA PANCASILA
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.

Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.

Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.

Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”. Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

SEJARAH PERGERAKAN RAKYAT INDONESIA : Peran Kaum Muda dalam Setiap Era Pergerakan
oleh People Power Untuk Indonesia pada 21 November 2009 jam 18:38
Awal Pergerakan Rakyat

Pergerakan nasional modern Indonesia diawali dengan kemunculan serikat buruh, awalnya SS Bond tahun 1905; kemudian Boedi Oetomo (1905) dan Syarikat Dagang Islam/Syarikat Islam (SDI/SI) (1911/1912), yang belum mampu memanifestasikan kehendak merdeka dalam programnya; kemudian ISDV (1914) dan Perserikatan Komunist Hindia, yang secara signifikan sudah sanggup mengemban keinginan merdeka dalam programnya dan mencoba mewujudkannya bersama rakyat.

Perjuangan pembebasan dalam menentang penjajahan mencapai puncaknya
pada pemberontakan nasional 1926/1927, yang berakhir dengan kegagalan.
Sekitar 13.000 pejuang kemerdekaan dipenjara, dibuang ke Boven Digul, dan
dibunuh oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Salah satu sebab utama kegagalan tersebut adalah ketidakmampuan kaum progresif tersebut dalam
mengkonsolidasikan kekuatan-kekuatan potensial rakyat, sehingga tidak memiliki kekuatan dalam menghadapi aparat militer Pemerintah Kolonial Belanda.

Kegagalan perlawanan 1926/1927 tak menyurutkan langkah untuk merdeka, perjuangan ternyata bergerak maju. Pada tahun 1927/1929 berdiri Partai
Nasional Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Sukarno. PNI berwatak kerakyatan dan garis massa. Sisa-sisa kaum progresif yang masih hidup lalu
bergabung dengan PNI, yang dianggap sebagai alat politik untuk melawan kaum penjajah. Dukungan yang luas terhadap PNI memaksa penguasa Kolonial Belanda membuang para aktivis PNI ke penjara, termasuk Sukarno.

Aktivitas revolusioner yang dilakukan oleh kaum muda dan progresif tetap
dilanjutkan dengan gerakan bawah tanah. Di bawah kondisi yang represif, terbitan dan pertemuan gelap lainnya terus dijalankan. Ketika fasisme mulai merambah Eropa dan Asia, kesetiaan perjuangan terhadap kemerdekaan tetap terjaga. Kaum muda kembali mengkonsolidasikan kekuatan-kekuatan potensial rakyat dengan membentuk Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo) di bawah pimpinan Amir Sjarifudin.

Pada tahun 1939, Gerindo bersama-sama Parindra dan PSII membangun suatu
front bersama untuk menghadapi fasisme. Front tersebut bernama Gabungan
Politik Indonesia (GAPI), kaum muda menggunakan GAPI sebagai alat politik
untuk menentang fasisme sekaligus untuk melawan kolonialisme.
Perang Dunia ke-II adalah perang kaum penjajah.

Pada tahun 1939, Perang Dunia ke-II meletus saat Jerman, di bawah Hitler, menyerbu Polandia. Jepang kemudian menyerbu Hindia Belanda dan mengusir kekuasaan Belanda, menggantikannya dengan pemerintahan administrasi militer. Kerja paksa (romusha) diberlakukan untuk membangun infrastruktur perang, seperti pelabuhan, jalan raya, dan lapangan udara, tanpa diupah. Serikat buruh dan partai politik dilarang. Yang diperbolehkan berdiri hanya lah
organisasi boneka buatan pemerintahan militer Jepang seperti PETA, Keibodan dan lain sebagainya.

Walaupun kaum muda mengalami jatuh-bangun dalam perjuangannya, namun garis perjuangan melawan fasisme tetap dipertahankan. Kaum muda terutama kaum demokrat-radikal, melalui organisasi-organisasi pergerakan bawah tanah, mulai membentuk Gerakan Anti-Fasis (Geraf), Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindom), dan sebagainya. Amir Sjarifudin, sebagai orang yang paling setia melawan fasisme ditangkap dan dipenjarakan pada tahun 1943. Di lain pihak, sebagian besar kaum priyayi justru mengambil praktek politik kompromi, konsesi, dan kolaborasi terhadap fasis Jepang; sementara kaum demokrat-liberal terpaksa harus menjalankan taktik politik kooperasi dengan pemerintahan militer Jepang.

sejarah indonesia
Sun, 23/04/2006 - 9:21am — godam64
1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
2. Partai Buruh Sosial Demokrat
3. Partai Bulan Bintang
4. Partai Merdeka
5. Partai Persatuan Pembangunan
6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
Tue, 25/04/2006 - 12:16am — godam64
ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura :
Wed, 07/06/2006 - 9:53pm — godam64
7 Korban kebiadaban PKI disiksa dan dibunuh tanggal 1 oktober 1965 ditemukan pada sumur tua di daerah lubang buaya jakarta timur. Setiap tanggal 1 oktober diperingati sebagai hari kesaktian pancasila.
Mon, 10/07/2006 - 2:53pm — godam64
Perjanjian linggar jati adalah suatu perjanjian yang dilakukan antara Sutan Sahmi dari pihak Indonesia dengan Dr.H.J. Van Mook dari pihak pemerintah Belanda. Kesepakatan linggar jati yang berlangsung selama 4 (empat) hari disepakati di sebuah desa linggar jati di daerah Kabupaten Kuningan.
Fri, 14/07/2006 - 5:52pm — godam64
Berdasarkan keputusan pada perundingan KMB atau konfrensi meja bundar antara Moh. Hatta, Moh. Roem dengan Van Maarseven di Den Haag Belanda memutuskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara RIS / Republik Indonesia Serikat. Negara republik indonesia serikat memiliki total 16 negara bagian dan 3 daerah kekuasaan ditetapkan tanggal 27 desember 1949. Tujuan dibentuknya negara RIS tidak lain adalah untuk memecah belah rakyat Indonesia dan melemahkan pertahanan Indonesia.
Mon, 07/08/2006 - 12:11pm — godam64
Konfrensi Asia Afrika yang pertama (KAA I) diadakan di kota Bandung pada tanggal 19 april 1955 dan dihadiri oleh 29 negara kawasan Asia dan Afrika. Konferensi ini menghasilkan 10 butir hasil kesepakatan bersama yang bernama Dasasila Bandung atau Bandung Declaration.
Sat, 07/10/2006 - 5:04pm — godam64
Tritura adalah kependekan atau singkatan dari tri tunturan rakyat atau tiga tuntutan rakyat yang dicetuskan dan diserukan oleh para mahasiswa KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) dengan didukung oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia / ABRI pada tahun 1965 yang ditujukan kepada Pemerintah.
Mon, 23/10/2006 - 11:41am — godam64
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.
Tue, 24/10/2006 - 7:26pm — godam64
Ajaran Karl Haushofer (Jerman 1869-1946) adalah ajaran yang condong mengajarkan peperangan antara sesama umat manusia di mana ia beranggapan bahwa perang adalah bapak dari segala hal untuk kejayaan suatu bangsa dan negara.
Sat, 17/11/2007 - 3:55am — godam64
Pada saat penjajahan belanda dulu di Indonesia sempat didirikan berbagai jenis sekolah-sekolah belanda yang dibagi-bagi menjadi beraneka ragam jenis, yaitu :
Sat, 24/11/2007 - 7:43pm — godam64
Budi Utomo adalah organisasi pergerakan modern yang pertama di Indonesia dengan memiliki struktur organisasi pengurus tetap, anggota, tujuan dan juga rencana kerja dengan aturan-aturan tertentu yang telah ditetapkan.
Thu, 27/12/2007 - 11:11pm — godam64
Pelaksanaan acara proklamasi hari kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia dilaksanakan pada tanggal 17 Augustus 1945 di Jl. Pegangsaan Timur No.56 Jakarta pukul 10.00 wib.
Wed, 09/01/2008 - 7:41am — godam64
Daftar Nama Pahlawan :
- Thomas Matulesi
- Kapiten Patimura
- Kapitan Paulus Tiahahu
- Kristina Martha Tiahahu

MENUJU KEMERDEKAAN INDONESIA SEJATI

Tanggal 17 Agustus 2009 Indonesia merayakan kelahirannya kembali, usia yang telah menginjak 64 tahun, usia yang terbilang tidak muda lagi. Namun setelah 64 tahun merdeka bangsa Indonesia masih berada dalam kesulitan dan berjalan tertatih-tatih, masalah klasik yang tak kunjung selesai; kemiskinan, pengangguran, ditambah lagi persoalan separatisme Papua, korupsi dan belakangan ini kita dibuat gonjang-ganjing oleh aksi terorisme yang digerakkan oleh golongan fundamentalis agama. Kesemuanya ini tentu saja menjadi persoalan berat yang harus segera diselesaikan secepatnya oleh pemerintah dan tentunya oleh segenap komponen bangsa. Jika kita melihat ke negara-negara sekeliling kita dan membandingkan kemajuannya, rasanya kita pantas untuk berpikir secepatnya melakukan pembenahan di segala bidang, kita sudah tertinggal dari Malaysia, Singapura, Thailand, dan juga dengan Vietnam.

Bangsa dan negara Indonesia merupakan bangsa yang sangat potensial untuk menjadi negara besar dan berpengaruh di dunia. Ada dua komponen dasar bagi kemajuan suatu bangsa. Pertama, faktor sumber daya alam (SDA). Faktor ini bersifat given, dan Indonesia harus bersyukur bahwa negeri ini dikaruniai dengan kekayaan alam yang melimpah-ruah yang lebih dari cukup untuk memakmurkan 240 juta lebih bangsa Indonesia ini! Kedua, faktor sumber daya manusia (SDM), bangsa Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar yang berguna sebagai modal pembangunan. Namun bila dilihat lebih jauh dari kedua faktor tersebut, maka yang menjadi permasalahan utama dari ketertinggalan bangsa Indonesia dari negara lain adalah faktor Sumber Daya Manusia (SDM), ya..masalah (SDM) inilah yang belum bisa ditangani secara serius oleh bangsa ini setelah 64 tahun merdeka. Kita lihat misal; Jepang, negara ini adalah wujud nyata dari bagaimana suatu negara yang minim akan (SDA) namun dengan (SDM) yang mumpuni mampu menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia. Nah.. jika Jepang saja bisa, kenapa bangsa Indonesia ini tidak menjadikan Jepang sebagai trigger bagi percepatan kemajuan bangsa Indonesia.

Secara tingkat pendidikan bangsa Indonesia ini sudah mampu dan banyak menciptakan sarjana-sarjana yang berkualitas secara keilmuan baik yang muncul dari lembaga pendidikan lokal maupun internasional. Namun yang menjadi masalah yang paling krusial adalah secara sadar maupun tidak sadar bangsa ini sedang mengidap penyakit yang dinanamakan "inferiority complex syndrome" (perasaaan rendah diri). Perasaan tidak mampu, bodoh, tidak bisa apa-apa, selalu memandang asing lebih baik dan lebih tinggi dari dirinya sendiri. Mengerucut menghasilkan manusia-manusia yang bermental budak, pesuruh, "yes Sir"/"yes man", tidak percaya akan kemampuan sendiri. Penyakit inilah yang harus segera diberantas secepatnya, penyakit yang tidak datang dengan sendirinya tapi dindoktrinasikan kepada bangsa Indonesia by design selam kurang lebih 350 tahun penjajahan di bumi Indonesia. Untuk itu, mari bangkit! mari berubah! berdikari! kata Soekarno, Bangsa Indonesia tidak akan menjadi bangsa besar dan akan menjadi penonton, ladang penjajahan melalui instrumen politik, ekonomi, budaya, hankam, konstitusi oleh kekuatan imperialis dunia yang dibalut oleh sistem liberalisme-kapitalisme transnasional!. Merdekalah bangsaku!! merdeka yang sebenar-benar merdeka , tidak saja secara fisik, tapi juga lepas dari penjajahan mental!! Demi kejayaan bangsa!!!

Langkah-langkah Menuju Kemerdekaan

Langkah-langkah Menuju Kemerdekaan
BEBERAPA MASALAH DALAM PEMAHAMAN PANCASILA
Dengan segala keterbatasan, Pergerakan Kebangsaan sejak enam tahun yang lalu telah melakukan Gerakan Pembasisan Pancasila. Sebelumnya, terkait dengan Pancasila ini-pun sudah sering dibicarakan dalam Sanggar Kebangsaan. Saat melakukan Pembasisan Pancasila, ada beberapa catatan yang sempat ditemukan di lapangan, terutama dalam masalah pemahaman Pancasila. Paling tidak ada tiga hal pokok, yaitu:
1. Terlalu sering dijumpai Pancasila dihayati sebagai moral individu. Kita memang bisa menunjuk masa Orde Baru dengan P4-nya yang mempunyai kontribusi besar mengapa hal ini menjadi begitu “mewabah”, tapi saat ini yang akan lebih dilihat adalah ‘anatomi’ permasalahannya. Bukannya dilarang menjadikan Pancasila sebagai moral individu, tetapi harus diingat bahwa Pancasila bukan pertama-tama untuk mengatur perilaku individu, tetapi negara. Pancasila sebagai yang mengatur perilaku negara, sebagai dasar negara, hanya bisa dipahami jika pemaknaan Pancasila tidak dilepas dari Pembukaan UUD 1945. Bahkan teks-nya pun secara eksplisit sudah menunjukkan bahwa Pancasila adalah dasar negara, yang mengatur perilaku negara, yang menjadi moral-nya negara. Inilah permasalah utama dalam pemahaman Pancasila yang sering ditemukan dalam Pembasisan Pancasila, yaitu Pancasila dipahami lepas dari bingkai Pembukaan UUD 1945. Ketika Pancasila dipahami lepas dari Pembukaan UUD 1945, maka nilai-nilai Pancasila memang kemudian menjadi begitu mudah dipahami sebagai moral individu. Bahkan jika kita tawarkan ke bangsa-bangsa lain, merekapun akan sulit mengatakan bahwa nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu adalah buruk. Sebagaian besar manusia di bumi ini akan sepakat tentang Ketuhanan, tentang kemanusiaan, pentingnya persatuan, musyawarah, dan apalagi keadilan sosial. Tetapi apakah mereka kemudian akan setuju jika kelima-limanya itu sebagai dasar negara mereka? Seperti dikatakan di atas, tidak dilarang jika Pancasila ada yang mau menjadikannya sebagai moral individu, tapi, sekali lagi, bukan untuk itu pertama-tama Pancasila disepakati. Moral individu bisa dibangun melalui ajaran atau tuntunan agamanya masing-masing, adat-istiadat, tradisi setempat dan sebagainya. Tetapi jika menyangkut perilaku negara, maka Pancasila adalah dasarnya.
2. Masalah yang kedua adalah, terlalu sering memahami Pancasila lepas dari konteks realitas yang berkembang. Pertanyaan dalam situasi yang sekarang ini, Pancasila mau apa kadang lolos dalam upaya memahami Pancasila. Pemahaman Pancasila yang lepas dari konteks realitas yang ada ini sadar atau tidak akan semakin meminggirkan Pancasila dalam kancah pergulatan bangsa menghadap problematika riil yang ada, dan ini-pun perlahan tapi akan berakibat kita menjadi semakin asing dengan Pancasila. Dan tentunya, potensi semakin akrab dengan ideologi lain-pun semakin besar.
3. Yang ketiga adalah, semakin sering kita melihat upaya memahami Pancasila lepas dari manusia-manusia yang mendukungnya. Di balik ini sebenarnya ada pesan bahwa: Pancasila itu masih dan tetap harus diperjuangkan. Di tangan rakyat, Pancasila harus diperjuangkan dengan mengembangkannya sebagai ideologi kritis, sebagai ideologi yang akan menge-cek ideologi yang dilaksanakan oleh pemerintah dan siapa saja yang masuk dalam ranah negara.
Ketiga masalah di atas sebenarnya tidak lepas dari sifat dasar sebuah ideologi, yaitu ia memerlukan interpretasi, retorika dan etika.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda